PREDIKSI SOAL TES SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH TINGKAT TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA
I. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan
singkat dan jelas !
1.
Standar kepala
sekolah/madrasah diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 13 tahun
.2007
2.
Menurut peraturan
menteri tersebut syarat kepala sekolah SMP/MTs adalah
a.
Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b.
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMP/MTs; dan
c.
Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
3.
Menurut peraturan
menteri tersebut kepala sekolah harus memiliki kompetensi apa saja? Sebutkan.
b.
Kompetensi Manajerial
c.
Kompetensi Kewirausahaan
d.
Kompetensi Supervisi
e.
Kompetensi Sosial
4.
Sebutkan dan jelaskan
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepala sekolah sebagai :
a. Kepala sekolah sebagai Pendidik ( Educator).
1) Membimbing guru dalam hal menyusun dan
melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan
program pengajaran dan remedial.
2) Membimbing karyawan dalam hal menyusun program
kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3) Membimbing siswa
dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4) Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan,
melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan,
memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui
seleksi calon Kepala Sekolah.
5) Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan,
pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
b. Kepala sekolah sebagai Manajer ( Manager).
1) Mengelola
administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki
data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan
administrasi bimbingan konseling.
2) Mengelola administrasi kesiswaan dengan
memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara
lengkap.
3) Mengelola administrasi ketenagaan dengan
memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
4) Mengelola
administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
5) Mengelola
administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang,
mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
6) Mengatur hubungan
sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
c. Kepala sekolah sebagai Pengelola Administrasi ( Adiminstrator).
1) Menyusun program
kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
2) Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik
Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Bendahara, dan Personalia
Pendukung misalnya pembina
perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah
raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan
hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3) Menggerakkan
staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4) Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara
optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat
sarana prasarana milik sekolah.
d. Kepala sekolah sebagai Penyelia ( Supervisor).
1) Menyusun program
supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
2) Melaksanakan
program supervisi.
3) Memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan
sekolah.
e. Kepala sekolah sebagai Pemimpin ( Leader).
1) Memiliki
kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil
resiko dan berjiwa besar.
2) Memahami kondisi
guru, karyawan dan anak didik.
3) Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
4) Mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
5) Berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
f. Kepala sekolah sebagai Pembaharu ( Inovator).
1) Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK,
Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
2) Melaksanakan
pembinaan guru dan karyawan
3) Melakukan
pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
g. Kepala sekolah sebagai Pendorong ( Motivator).
1) Mengatur lingkungan kerja.
2) Mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
3) Menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai
dengan aturan yang berlaku.
5.
Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.
Standar pengelolaan
pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalahstandar pengelolaan
pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan
7.
Standar kompetensi
lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
8.
Standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu..
9.
Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan..
10.
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan..
11.
Standar sarana dan
prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi..
12.
Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun..
13.
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
14.
RKT adalah rencana
kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah
(empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM)
15.
Tenaga kependidikan
adalah . anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan
16.
.Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
17.
Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
18.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
19.
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
20.
Penilaian pendidikan
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik
21.
Ulangan adalah proses
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan
perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
22.
Ulangan harian adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
23.
Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
24.
Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut..
25.
Ulangan akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester.
26.
Ulangan kenaikan kelas
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
27.
Ujian sekolah/madrasah
adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah
28.
Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
29.
Kriteria ketuntasan
minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan
oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok
mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas
ambang kompetensi..
30.
Kompetensi Dasar
merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam
mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator
kompetensi