Untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatann Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya, pada tahun 2003 telahh dibentuk Tim Penilai Pusat dan Sekretariat Tim Penila, Pusat yang berkedudukan di 16 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu:

1.     Jawa Barat
2.     Jawa Tengah
3.     Daerah Istimewa Yogyakarta
4.     Jawa Timur
5.     Lampung
6.     Riau
7.     Jambi
8.     Sumatera Barat
9.     Sumatera Utara
10.  Aceh
11.  Bali
12.  Nusa Tenggara Barat
13.  Sulawesi Selatan
14.  Sulawesi Utara
15.  Kalimantan Timur
16.  Kalimantan Selatan

LPMP dalam hal ini berfungsi memfasilitasi untuk penerimaan dokumen berkas usul penilalan perencanakan jadwal penilalan dan menyelenggarakan penilaian. Selain 16 propinsi tersebut, berkas usul penilaian dlsampaikan kepada Menten Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Tim Penilai Pusat, dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. Seiring dengan akan berakhirnya pemberlakuan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 beserta peraturan pelaksanaanya pada akhir tahun 2012, dalam 1 (satu) tahun terakhirini jumlah berkas usul penilalan meningkat tajam, termasuk banyak disampaikan kepada kami usulan yang seharusnya disampaikan kepada Kepala LPMP setempat

Berdasarkan hal tersebut di atas dan pentingnya penetapkan target penyelesalan penilaian dan penetapan angka kredit guru berdasarkan Keprnenpan Nomor 84 Tahun 1993, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas pada 16 propinsi sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalul Kepala LPMP dengan alamat LPMP setempat. Dalam hal ini, berkas usul tidak lagi dikirimkan ke alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat.

2. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas yang berkedudukanselain di 16 propinsi sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1 993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdibud, Jalan Jendral Sudirman Senayan, Jakarta Pusat.

3. Batas akhir penyampaian berkas usul guru golongan IV/a sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 adaIah tanggal 30 September 2012 Stempel Pos. Hal inii penting agar kami dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit guru baik untuk layanan periode kenaikan pangkat Oktober 2012 maupun April 2013. OIeh karena itu, berkas usul yang disampaikan kepada kami sesudah tanggal 30 September 2012 tidak akan dinilal dan kami tidak mengembalikan berkas tersebut kepada unit pengusul.

4. Pengajuan berkas usul penilaian harus lengkap I (satu) set terdiri atas:
  1. DUPAK dengan batas akhir masa penilalan sampai dengan 30 Juni 2012 serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang
  2. PAK terakhir
  3. SK Pangkat terakhir
  4. DP3 1 tahun terakhir
  5. Karpeg/konversi NIP
  6. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilalan angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
  • 1.     SK Tugas Belajar belajar;
  • 2.     SK pembebasan sementara dan jabatan fungsional guru; dan
  • 3.     SK pengaktifan kembali dalam jabatan guru.
5. Berkaitan dengan batas akhir penyampaian berkas usul pada tanggal 30 September 2012 pelaksanaan tugas guru mulai 1 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 Tetap di perhitungkanangka kreditnya dengan menggunakan Kepmenpan Nomor 84/1993. Namun, pengajuan angka kredit untuk guru golongan IV/a disampaikan kepada pejabat penetap angka kredit masing masing melalui Sekretariat Tim Penilai instansi/Daerah. Sedangkan guru golongan IV/b ke atas diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kepegawaian Kemdikbud melalui kepala biro kepegawaian selaku Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Jabatan Fungisonal Guru.

Apabila pengajuan usul penilaian pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012 diajukan bersamaan dengan pengajuan usul pelaksanaan tugas guru berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka berkas usul dimaksud dilengkapi dengan DUPAK dan bukti fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan masing-masing.

6. Mulal tanun 2013, guru yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode oktober sudah menerapkan sistem angka kredit berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. OIeh karena itu, terhitung mulai 1 Oktober 2012, Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Biro Kepegawaian Kemdikbud atau di 16 LPMP tersebut di atas tidak lagi menerima usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b, karena hal tersebut menjadi kewenangan Saudara sesual dengan pasal 22 ayat (1) huruf e dan f Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

7. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat Iebih tinggi ke golongan IV/c sampal dengan golongan IV/e pada bulan Oktober 2013, daat diajukan kepada kami mulai 1 Juli 2013 s.d. 31 Juli 2013 dan disampaikan kepada:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Angka Kredit Guru
Gedung A Lantal Dasar Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat

Berkenaan dengan hal hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memberitahukan layanan penilaian dan penetapan angka kredit guru mi kepada Kepala Sekolah di lingkungan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.



KURIKULUM SD 2013 REV. TERBARU 9 FEB 2013 Selain berisi deskripsi Kompetensi Dasar, dokumen berikut ini berisi pula Kompetensi Inti dan Struktur Kurikulum. Dokumen ini juga memuat berbagai tema yang diintegrasikan dari Kompetensi Dasar berbagai mata pelajaran. Kompetensi Dasar dikembangkan dari Kompetensi Inti, sedangkan pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada Struktur Kurikulum. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.

Isi mata pelajaran Kurikulum 2013, bukan asal terbentuk dari sekumpulan materi ajar yang bersumber dari buku pebelajaran tertentu, tetapi benar-benar dari pengejawantahan kompetensi lulusan satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Hasil pengejawantahan tersebut bisa dilihat dari susunan kompetensi lulusan, kompetensi inti dan kompetensi dasar yang terstruktur secara apik.

Beberapa hal yang baru pada kurikulum SD/MI 2013 antara lain:

SD – MI (Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah)
  • Kurikulum 2013 berbasis pada sains.
  • Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat tematik integratif.
  • Kompetensi yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
  • Proses pembelajaran menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi.
  • Mata pelajara (MAPEL) SD diantaranya:
  1. Pendidikan Agama
  2. PPKn
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. IPA
  6. IPS
  7. Seni Budaya dan Prakarya (Muatan Lokal; Mulok)
  8. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Muatan Lokal;Mulok)



DOWNLOAD REVISI KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SD/MI 2013
Bagi pengelola lembaga pendidikan/sosial yang membutuhkan bantuan dana / keuangan, anda bisa mengajukan permohonan bantuan kepada lembaga-lembaga donor di tingkat nasional dan internasional.

Berikut ini adalah daftar lembaga pemberi bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan dan kegiatan sosial. Silahkan anda langsung menghubungi lembaga lembaga bantuan keuangan tersebut.

1. THE ASIA FOUNDATION
Domestic : Jl. Darmawangsa Raya 50 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp. 772674, 712683
International : 550 Kearny Street San Francisco, CA 94108, Telp. (415) 982-4640

2. THE ASIA PARTNERSHIP FOR HUMAN DEVELOPMENT
Domestic : c/o LPPS, MAWI, Jl. Cut Nyak Mutiah 10 Jakarta Pusat, Telp. 352354, 356452
International : P.O. BOX J124 Brickfield Hill Sydney, N.S.W 2000 Australian, Telp. (02) 2679533, (02) 2679745 Cable ASPAR, Sydney Telex PANAT AA 26669

3. CANADIAN EMBASSY (NGO SECTION)
Domestic : Wisma Metropolitan, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29 Jakarta 12920

4. CARE
Domestic : Jl. Kyai Maja 65 (pelbak) Kebayoran Baru Jakarta Selatan
International : 660 First Avenue New York, N.Y. 10016 USA

5. CATHOLIC RELIEF SERVICE-USCC
Domestic : Catholic Relief Service, Jl. Letjend. S. Parman 78 3rd Floor, Room 311 Slipi Jakarta Pusat
International : 1011 First Avenue New York, N.Y. 10022

6. CHRISTIAN CHILDREN’S FUND, INC
Domestic : Jl. Hang Lekir 11 No. 26 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
International : P.O. Box 26511 Richmond, Virginia 23261 USA

7. CHURCH WORD SERVICE
Domestic : CWS / DGI P.O. Box. 2354, Jl. Salemba Raya 10 Jakarta Pusat, Telp. 883751, 88432
1International : Headquarters in New York

9. FOSTER PARENT’S PLAN INTERNATIONAL. INC
Domestic : Jl. Joyokaryan 11 3B Post Box 18 Yogyakarta
International : 155, Plan Way Warwick, Rhode Island 02887 USA

10. FRIEDRICH NAUMANN STIFTUNG
Domestic : Jl. Letjend S. PArman 81 Slipi Jakarta Barat
International : Friedrich-Naumann-Stiftung Baunscheidtstrasse 7D-5300 Bonn West Germany

11. HELEN KELLER INTERNATIONAL
Domestic : P.O. Box 4338 Jakarta
International : 15 West 16th Shw New Yoric, New York

12. KONRAD ADEHAUER FOUNDATION
Domestic : Jl. Lembang 22 Menteng Jakarta Pusat, Telp. 365301
International : co. IIS Postfach 1260 D-5205 St. Augustine I Federal Republic of Germany, Trlp. 02241-1961

13. MEENNONITE CENTRAL COMMITTEE
Domestic : Tromol Pos 49/JKU Jakarta Utara
International : 21 S. 12th St. Akron, Vansylvania USA 17501

14. MISSIONS AVIATION FELLOWSHIP
Domestic : P.O. Box 12 Tebet Jakarta Selatan, Telp. 344985, Telex 45938 Missavia
International : P.O. Box 202 Redlands, CA 92373 USA, Telex 676483 Missavia Rlns

15. NOVIB
Domestic : -
International : Mauritskade 9 P.O. Box 30919, 2500 GX The Haque The Netherlands, Telp. +31 70 342 17 08, Fax. +31 70 361 44 61, e-mail: Marianne.groenewegen@novib.nl, website: www.novib.nl

16. OXFAM
Domestic : -
International : 274 Banbury Road Oxford OX2 7DZ, Telp. 0870 333 2444 Fax. 0870 010 8554, website: www.oxfam.org.uk

17. SAVE THE CHILDREN FEDERATIONS
Domestic : Java Program: P.O. Box 571 Bandung; Aceh Program: P.O. Box 75 Banda Aceh Telp. 23111
International : Save the Children 54 Wilton Road Westport Conn. 06880, USA

18. SEVENTH DAY ADVENTIST WORD SERVICE (SAWS)
Domestic : Universitas Advent Indonesia (ITKA) Pos Cipaganti Bandung
International : Richard O’ Fill Director SAWS International Headquarters 6840 Easten Ave. N.W. Washington, D.C. 20012

19. VOLUNTEERS IN ASIA, INC
Domestic : c/o Sekretariat BUTSI Jl. Jenderal Sudirman 3-4 Jakarta Pusat, Kotak Pos 2733 Jakarta
International : P.O. Box 4543 Stanford California 94305

20. WORLD RELIEF CORPORATION
Domestic : Jl. Tirtayasa VIII/17 Kebayoran Baru Jakarta selatan
International : P.O. Box WRC Wheaton 111. 60187 USA

21. WORLD VISION INTERNATIONAL-INDONESIA OFFICE
Domestic : Jl. K.H. Wahid Hasyim 33 Jakarta Pusat
International : 919 West Huntington Drive Monrovia, CA 91016 USA

22. WORLD EDUCATION (WE)
Domestic : Jl. Tebet Dalam IV D., No. 5A Jakarta Selatan 12810, Telp. 021-829 7228, Fax. +62 21 830 7591, e-mail: weindo@indo.net.id website: www.worlded.org
International : 44 Farnsworth St. Boston, Massachusets, Kode Pos 02210-1211 USA, Telp. +1-617-482-9485, Fax. +1-617-482-0617,

TIPS & CARA MENGHUBUNGI LEMBAGA BANTUAN KEUANGAN

Incoming search terms

bantuan anak sekolah,  bantuan bangunan sekolah, bantuan biaya pendidikan,  bantuan bos,  bantuan dana pendidikan, bantuan gedung sekolah, bantuan kewangan pendidikan, bantuan komputer untuk sekolah, bantuan operasional pendidikan, bantuan operasional sekolah, bantuan operasional sekolah bos, bantuan oprasional sekolah, bantuan pakaian sekolah, bantuan pembangunan sekolah, bantuan pendidikan, bantuan pendidikan 2013, bantuan pendidikan felda, bantuan pendidikan mara, bantuan pendidikan pahang, bantuan pendidikan s2, bantuan pendidikan sabah, bantuan pendidikan selangor, bantuan pendidikan umno, bantuan sarana pendidikan, bantuan sekolah, bantuan sekolah 2013, bantuan sekolah rm100, bantuan sekolah swasta, bantuan sosial pendidikan, bantuan sukan sekolah, bantuan untuk sekolah, bantuan zakat pendidikan, beasiswa bantuan pendidikan, borang bantuan pendidikan, bos bantuan operasional sekolah, contoh proposal bantuan dana pendidikan, contoh proposal bantuan dana sekolah, contoh proposal bantuan pendidikan, contoh surat permohonan bantuan dana pendidikan, dana bantuan operasional sekolah, dana bantuan pendidikan, dana bantuan sekolah, dana bantuan untuk paud, info bantuan pendidikan, jadual pinjaman peribadi bank rakyat, mbsb loan, overlap pinjaman bank rakyat, permohonan bantuan pendidikan, pinjaman, pinjaman bank rakyat 2013, pinjaman pendidikan, pinjaman peribadi ambank, pinjaman peribadi bank islam, pinjaman peribadi bank rakyat 2013, pinjaman perkahwinan, pinjaman usahawan, program bantuan operasional sekolah, program bantuan pendidikan, proposal bantuan dana pembangunan sekolah, proposal bantuan dana pendidikan, proposal bantuan komputer sekolah, proposal bantuan pendidikan, proposal bantuan sekolah, sekolah agama bantuan kerajaan selangor, sekolah bantuan kerajaan, sekolah bantuan modal, senarai bantuan pendidikan, surat permohonan bantuan pendidikan, tim bos, yayasan bantuan pendidikan, 

TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL (UN)  
TAHUN PELAJARAN 2012/2013 

1. Persiapan UN 

  1. Empat puluh lima (45)  menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang  telah  hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. 
  2. Pengawas ruang   menerima penjelasan  dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN. 
  3. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN. 
  4. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel). 

2. Pelaksanaan UN 

a. Pengawas masuk ke dalam ruang  UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan: 

  1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
  2. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang  dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta  menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; 
  3. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;   
  4. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian; 
  5. membacakan tata tertib UN; 
  6. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); 
  7. memberikan kesempatan kepada  peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; 
  8. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di  halaman 1 (satu) naskah soal  dan LJUN sebelum dipisahkan;
  9. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
  10. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
  11. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan 
  12. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir. 

b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:  

  1. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;  
  2. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.  

c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan. 

d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 

  1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 
  2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 
  3. melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian. 

e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun  kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan. 

f. Lima menit sebelum waktu UN  selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit. 

g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 

  1. mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;  
  2. mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 
  3. mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 
  4. menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; 
  5. mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; 
  6. menyusun secara urut LJUN  dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian; 

h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal  UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar  daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.  

i. Pengawas Satuan Pendidikan  wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya UN di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta UN maupun oleh pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.


Kisi-kisi UN 2013 ditetapkan dengan Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012, tanggal 20 November 2012 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013. Kisi-kisi yang dimaksud ini meliputi untuk jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs,/SMA/MA/SMK/PLB.
Berikut file untuk diunduh:
Tenaga honorer K-2 jadi CPNS segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014.

Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS

Februari 2013
  • Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN 
  • Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN 
  • Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional 
Maret 2013
  • Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public 
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB 
  • Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN 
April 2013 
  • Penyusunan nominatif  TH Kategori II yang tidak ada masalah 
  • Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN 
  • Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi 
  • Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian 
Juni 2013 
  • Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional 
  • Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB 
Soal Tes CPNS 2013

Juli 2013
  • Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas 
  • Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes 
  • Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang 
  • Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas 
Agustus 2013 
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

Desember 2013 
Proses penetapan NIP TH kategori II

Januari 2014 
Penetapan SK CPNS oleh instansi

Unduhan
×

© KTSP SMART SYSTEM. All rights reserved.

Designed by Way2themes