Untuk
meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka
kredit guru golongan IV/a ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat
sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatann
Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya, pada tahun 2003 telahh dibentuk Tim Penilai
Pusat dan Sekretariat Tim Penila, Pusat yang berkedudukan di 16 Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu:
1. Jawa Barat
1. Jawa Barat
2.
Jawa Tengah
3.
Daerah Istimewa Yogyakarta
4.
Jawa Timur
5.
Lampung
6.
Riau
7.
Jambi
8.
Sumatera Barat
9.
Sumatera Utara
10.
Aceh
11.
Bali
12.
Nusa Tenggara Barat
13.
Sulawesi Selatan
14.
Sulawesi Utara
15.
Kalimantan Timur
16.
Kalimantan Selatan
LPMP dalam hal ini berfungsi memfasilitasi untuk penerimaan dokumen berkas usul penilalan perencanakan jadwal penilalan dan menyelenggarakan penilaian. Selain 16 propinsi tersebut, berkas usul penilaian dlsampaikan kepada Menten Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Tim Penilai Pusat, dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. Seiring dengan akan berakhirnya pemberlakuan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 beserta peraturan pelaksanaanya pada akhir tahun 2012, dalam 1 (satu) tahun terakhirini jumlah berkas usul penilalan meningkat tajam, termasuk banyak disampaikan kepada kami usulan yang seharusnya disampaikan kepada Kepala LPMP setempat
Berdasarkan hal tersebut di atas dan pentingnya penetapkan target penyelesalan penilaian dan penetapan angka kredit guru berdasarkan Keprnenpan Nomor 84 Tahun 1993, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas pada 16 propinsi
sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan
angka kredit berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalul Kepala LPMP dengan alamat LPMP setempat.
Dalam hal ini, berkas usul tidak lagi
dikirimkan ke alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jenderal Sudirman
Senayan, Jakarta Pusat.
2. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas yang berkedudukanselain di 16 propinsi sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit
berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1 993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Kepala Biro Kepegawaian dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdibud, Jalan Jendral
Sudirman Senayan, Jakarta Pusat.
3. Batas akhir penyampaian berkas usul guru golongan IV/a
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 adaIah tanggal 30 September 2012
Stempel Pos. Hal inii penting agar kami dapat menyelesaikan penilaian dan
penetapan angka kredit guru baik untuk layanan periode kenaikan pangkat Oktober
2012 maupun April 2013. OIeh karena itu, berkas usul yang disampaikan kepada
kami sesudah tanggal 30 September 2012 tidak akan dinilal dan kami tidak
mengembalikan berkas tersebut kepada unit pengusul.
4. Pengajuan berkas usul penilaian harus lengkap I (satu) set
terdiri atas:
- DUPAK dengan batas akhir masa penilalan sampai dengan 30 Juni 2012 serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang
- PAK terakhir
- SK Pangkat terakhir
- DP3 1 tahun terakhir
- Karpeg/konversi NIP
- Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilalan angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
- 1. SK Tugas Belajar belajar;
- 2. SK pembebasan sementara dan jabatan fungsional guru; dan
- 3. SK pengaktifan kembali dalam jabatan guru.
5. Berkaitan dengan batas akhir penyampaian berkas usul pada
tanggal 30 September 2012 pelaksanaan tugas guru mulai 1 Juli 2012 sampai
dengan 31 Desember 2012 Tetap di
perhitungkanangka kreditnya dengan menggunakan Kepmenpan Nomor 84/1993.
Namun, pengajuan angka kredit untuk guru golongan IV/a disampaikan kepada
pejabat penetap angka kredit masing masing melalui Sekretariat Tim Penilai
instansi/Daerah. Sedangkan guru golongan IV/b ke atas diajukan kepada Menteri
Pendidikan dan Kepegawaian Kemdikbud melalui kepala biro kepegawaian selaku
Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Jabatan Fungisonal Guru.
Apabila
pengajuan usul penilaian pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012
diajukan bersamaan dengan pengajuan usul pelaksanaan tugas guru berdasarkan
Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka berkas usul dimaksud dilengkapi
dengan DUPAK dan bukti fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan
masing-masing.
6. Mulal tanun 2013, guru yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode oktober sudah menerapkan sistem angka kredit berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. OIeh karena itu, terhitung mulai 1 Oktober 2012, Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Biro Kepegawaian Kemdikbud atau di 16 LPMP tersebut di atas tidak lagi menerima usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b, karena hal tersebut menjadi kewenangan Saudara sesual dengan pasal 22 ayat (1) huruf e dan f Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
7. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat Iebih tinggi ke golongan IV/c sampal dengan golongan IV/e pada bulan Oktober 2013, daat diajukan kepada kami mulai 1 Juli 2013 s.d. 31 Juli 2013 dan disampaikan kepada:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Angka
Kredit Guru
Gedung A Lantal Dasar Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Berkenaan
dengan hal hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk
memberitahukan layanan penilaian dan penetapan angka kredit guru mi kepada
Kepala Sekolah di lingkungan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama yang baik,
kami ucapkan terima kasih.