Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman tersebut.
- Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
- Bagi PTK yang baru saja lulus sertifikasi di tahun 2014, maka login dapat menggunakan NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
- Bagi PTK yang mendapat tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK bisa menggunakan NIK sebagai Username.
Baca lebih lanjut silahkan di klik: Cek Status SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015