Tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang sudah PNS/belum PNS namun BELUM MEMILIKI NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), hendaklah segera melakukan permohonan pengajuan NUPTK dengan cara mengunjungi Dinas Pendidikan Kab./Kota dimana masing masing tenaga pendidik/tenaga kependidikan ditugaskan, dan menemui petugas NUPTK dengan membawa berkas NUPTK yang telah disahkan oleh pihak sekolah.
Apabila pihak sekolah tidak memiliki format data usulan NUTPK, Anda diharapkan agar segera meminta Format usulan NUPTK tersebut kepada operator NUPTK di masing masing Dinas Pendidikan Kab./Kota. Proses pengajuan NUPTK ini biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan sampai NUPTK yang Anda usulkan tersebut bisa keluar.