Jual RPP Kurikulum 2013


Rpp diva pendidikan pendidikan agama kristen smp kelas 7

DOWNLOAD RPP LENGKAP PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN SMP KELAS 7 KURIKULUM 2013. RPP PAK & BP SMP, silabus, prota promes, kkm, penilaian dll selengkapnya bisa anda dapatkan di web toko online Diva Pendidikan http://jualrpp2013.com
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih dikenal dengan istilah Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Triwulan 3 (Juli – Sept) 2014, molor dari jadwal seharusnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61 Tahun 2014. Seperti sebelumnya, keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru menjadi masalah klasik yang sepertinya sudah dianggap biasa.

Tunjangan Profesi Guru

Padahal, PMK Nomor 61/PMK.07/2014 Pasal 5 tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru pada saat telah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

  1. Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Triwulan 1 paling lambat pada bulan April 2014;
  2. Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Triwulan 2 paling lambat pada bulan Juli 2014;
  3. Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Triwulan 3 paling lambat pada bulan Oktober 2014;
  4. Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Triwulan 4 paling lambat pada bulan Desember 2014.

Sampai saat ini (6 November 2014), hampir seluruh pemerintah daerah belum ada yang mencairkan TPG triwulan 3. Padahal dana tersebut dari Kas Umum Negara telah disalurkan ke masing masing Kas Umum Daerah sejak September lalu. Alasan utama yang dianggap menjadi penyebab keterlambatan pencairan ini ke rekening guru para penerima TPG tersebut di antaranya diseputar terbitnya SKPT dan tidak validnya data di Dapodik, serta belum selesainya masalah pengembalian TPG triwulan sebelumnya.
Jual RPP Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 yang mulai diterapkan serentak di seluruh sekolah mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini menuai pro kontra. Pemerintah sebelumnya yang kementerian dipimpin Mohammad Nuh saat itu, dianggap belum siap. Selain Kurikulum 2013, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) juga akan dievaluasi.
Anies mengajak jajarannya untuk memperbaiki kekurangan di bidang itu
Pola sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan pemberian tunjangan profesi belum mampu meningkatkan mutu pendidikan. Pemberian tunjangan profesi guru yang menyedot anggaran besar belum diimbangi dengan peningkatan mutu guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan akan mengevaluasi Ujian Nasional (UN) dan Kurikulum 2013. Evaluasi dilakukan menyusul banyaknya argumentasi penolakan terkait dua hal tersebut.

Meski demikian dia berjanji akan memberi penjelasan terkait dua hal itu. Namun, belum dipastikan kapan.


Pelaporan nilai PKG dan PPK-BKN secara online ini adalah hal yang baru bagi operator sekolah maupun guru. Jika dicermati dari bagan alur di atas, proses entri data melalui scan hasil PKG dan PPK-BKN 2014 cukup panjang.

Sebelumnya semua guru diwajibkan melaporkan status keaktifan NUPTK masing-masing secara online di PADAMU NEGERI. Bagi yang sudah mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) secara online dan berbagai tahap lainya di Padamu Negeri akan diberikan kartu NUPTK.


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) telah merilis pedoman pelaporan online Penilaian Kinerja Guru (PKG) melalui layanan informasi terpadu Padamu Negeri. PKG untuk mengidentifikasi kekuatan setiap guru dan kebutuhan peningkatannya.

PKG juga untuk merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Penilaian ini bagi guru sebagai perolehan angka kredit, untuk menilai kesiapan guru menempati jabatan struktural Untuk membantu guru dalam memenuhi peningkatan karirnya. Prinsip PKG adalah valid, reliabel, dan praktis.

Berikut panduan dari BPSDMPK tentang pelaporan PKG secara online:

  1. Pedoman Penilaian Kinerja Guru
  2. Lembar Catatan Fakta
  3. Paparan Profesi Guru
  4. Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Tentang PKG 2014

Kegiatan PKG diawali dengan melakukan pengecekan kesiapan guru termasuk rancangan pembelajaran/ bimbingan dan menyepakati pelaksanaan observasi. Selankutnya penilai mengamati guru dalam pembelajaran dan membuat catatan sebagai bukti penilaian. data dengan indikator dan kriteria lalu penilai memberikan skor.

Penilai dan guru berdiskusi untuk mencapai kesepakatan mengenai hasil akhir dari penilaian. Hasil akhir dari penilaian harus disepakati guru. Kemudian dilaporkan secara online di layanan Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.

Penilaian Kinerja Guru memiliki syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang bisa melakukan penilaian serta bagaimana cara penilaian dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai maupun Penilainya Kepala Sekolah secara langsung, Berikut Persyaratan Legalitas Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG.

  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 

Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina. Seperti di jelaskan sebelumnya baca Cara Penilaian PKG

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU. 

Lembar Catatan FAKTA PKG
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:

Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Isian catatan Fakta cara isi Lembar Catatan Fakta itu sebenarnya yang saya tahu seperti ini...
moga gak salah
Sebelum Pengamatan (Lembar 1)

1.Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya. dalam tahap pertemuannya..
Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan. seperti berikut dan kiranya lebih elok jika 14 kompetensi terwakili
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG

2. Setelah Pengamatan (Lembar 2 tapi gak dipakai nampaknya di padamu negeri)
Meminta guru menjelaskan bagaimana cara memperoleh masukan balik tentang pengajarannya (misalnya evaluasi oleh peserta didik, komentar dari teman sekerja, refleksi diri, dsb).
Meminta guru menunjukkan hasil analisis penilaian dan menunjukkan topik kompetensi yang sulit untuk keperluan remedial.
Bagaimana guru mengkomunikasikan hasil penilaian kepada peserta didik dan menunjukkan materi pembelajaran yang belum dikuasai peserta didik.
Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis penilaian untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya.

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini

Catatan ---
Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama yaitu mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, khususnya pada penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
cd rpp

Syarat Keaktifan PKG Padamu Negeri ( NUPTK ) - Banyak sekali kendala yang terjadi dalam proses keaktifan NUPTK Kepala Sekolah seperti pengisian Evaluasi diri siswa, Keaktifan seluruh PTK dan yang cukup sulit adalah sistem penilaian kinerja guru. Masalah ini tentu tidak terjadi di sekolah anda saja melainkan hampir di setiap sekolah. Lalu bagaimana solusinya ?

Pihak Padamu negeri tampaknya belum memberikan jalan keluar dalam mengatasi masalah ini, tapi setidaknya beberapa hal yang di bawah ini yang dapat menambah pengetahuan kita dan kepala sekolah dalam proses mengaktifan NUPTK.
  1. PKG hanya bisa selesai dengan sempurna bila semua PTK berijasah S1.
  2. PKG tidak akan bisa dilaksanakan bagi guru yang berijasah SMA.
  3. Guru WAJIB memiliki Ijasah D4/S1
  4. Bilamana ada PTK di satu sekolah yang belum berijasah S1, maka resiko di tanggung sekolah masing-masing Khususnya Kepala Sekolah.
  5. Pusat melalui LPMP tidak memberikan TOLERANSI kepada sekolah-sekolah yang tidak mengikuti peraturan tentang UU Guru dan Dosen dan 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013.
  6. Bagi peserta Sertifikasi di harapkan mengecek kembali Data-datanya , karena sistem di PADAMU NEGERI telah bisa mendeteksi MANIPULASI TMT berdasarkan tahun lahir sehingga data menjadi TIDAK RASIONAL ,,bilamana terindikasi melakukan hal tersebut maka akan dikenai sangsi..
Untuk lebih jelas bisa menghubungi OPerator di Kabupaten/Kota daerah anda. Demikianlah informasi singkat ini, jika menurut anda bermanfaat silahkan bagikan ke rekan-rekan yang lain.
----
Diva Pendidikan menyediakan :
Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 
×

© KTSP SMART SYSTEM. All rights reserved.

Designed by Way2themes