Pedoman Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru

Pelaporan nilai PKG dan PPK-BKN secara online ini adalah hal yang baru bagi operator sekolah maupun guru. Jika dicermati dari bagan alur di atas, proses entri data melalui scan hasil PKG dan PPK-BKN 2014 cukup panjang.

Sebelumnya semua guru diwajibkan melaporkan status keaktifan NUPTK masing-masing secara online di PADAMU NEGERI. Bagi yang sudah mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) secara online dan berbagai tahap lainya di Padamu Negeri akan diberikan kartu NUPTK.


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) telah merilis pedoman pelaporan online Penilaian Kinerja Guru (PKG) melalui layanan informasi terpadu Padamu Negeri. PKG untuk mengidentifikasi kekuatan setiap guru dan kebutuhan peningkatannya.

PKG juga untuk merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Penilaian ini bagi guru sebagai perolehan angka kredit, untuk menilai kesiapan guru menempati jabatan struktural Untuk membantu guru dalam memenuhi peningkatan karirnya. Prinsip PKG adalah valid, reliabel, dan praktis.

Berikut panduan dari BPSDMPK tentang pelaporan PKG secara online:

  1. Pedoman Penilaian Kinerja Guru
  2. Lembar Catatan Fakta
  3. Paparan Profesi Guru
  4. Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Tentang PKG 2014

Kegiatan PKG diawali dengan melakukan pengecekan kesiapan guru termasuk rancangan pembelajaran/ bimbingan dan menyepakati pelaksanaan observasi. Selankutnya penilai mengamati guru dalam pembelajaran dan membuat catatan sebagai bukti penilaian. data dengan indikator dan kriteria lalu penilai memberikan skor.

Penilai dan guru berdiskusi untuk mencapai kesepakatan mengenai hasil akhir dari penilaian. Hasil akhir dari penilaian harus disepakati guru. Kemudian dilaporkan secara online di layanan Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.

×

© KTSP SMART SYSTEM. All rights reserved.

Designed by Way2themes