Padahal, PMK Nomor 61/PMK.07/2014 Pasal 5 tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru pada saat telah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
- Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Triwulan 1 paling lambat pada bulan April 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Triwulan 2 paling lambat pada bulan Juli 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Triwulan 3 paling lambat pada bulan Oktober 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Triwulan 4 paling lambat pada bulan Desember 2014.
Sampai saat ini (6 November 2014), hampir seluruh pemerintah daerah belum ada yang mencairkan TPG triwulan 3. Padahal dana tersebut dari Kas Umum Negara telah disalurkan ke masing masing Kas Umum Daerah sejak September lalu. Alasan utama yang dianggap menjadi penyebab keterlambatan pencairan ini ke rekening guru para penerima TPG tersebut di antaranya diseputar terbitnya SKPT dan tidak validnya data di Dapodik, serta belum selesainya masalah pengembalian TPG triwulan sebelumnya.