PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU 2013

Untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatann Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya, pada tahun 2003 telahh dibentuk Tim Penilai Pusat dan Sekretariat Tim Penila, Pusat yang berkedudukan di 16 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu:

1.     Jawa Barat
2.     Jawa Tengah
3.     Daerah Istimewa Yogyakarta
4.     Jawa Timur
5.     Lampung
6.     Riau
7.     Jambi
8.     Sumatera Barat
9.     Sumatera Utara
10.  Aceh
11.  Bali
12.  Nusa Tenggara Barat
13.  Sulawesi Selatan
14.  Sulawesi Utara
15.  Kalimantan Timur
16.  Kalimantan Selatan

LPMP dalam hal ini berfungsi memfasilitasi untuk penerimaan dokumen berkas usul penilalan perencanakan jadwal penilalan dan menyelenggarakan penilaian. Selain 16 propinsi tersebut, berkas usul penilaian dlsampaikan kepada Menten Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Tim Penilai Pusat, dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. Seiring dengan akan berakhirnya pemberlakuan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 beserta peraturan pelaksanaanya pada akhir tahun 2012, dalam 1 (satu) tahun terakhirini jumlah berkas usul penilalan meningkat tajam, termasuk banyak disampaikan kepada kami usulan yang seharusnya disampaikan kepada Kepala LPMP setempat

Berdasarkan hal tersebut di atas dan pentingnya penetapkan target penyelesalan penilaian dan penetapan angka kredit guru berdasarkan Keprnenpan Nomor 84 Tahun 1993, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas pada 16 propinsi sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalul Kepala LPMP dengan alamat LPMP setempat. Dalam hal ini, berkas usul tidak lagi dikirimkan ke alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat.

2. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas yang berkedudukanselain di 16 propinsi sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1 993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdibud, Jalan Jendral Sudirman Senayan, Jakarta Pusat.

3. Batas akhir penyampaian berkas usul guru golongan IV/a sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 adaIah tanggal 30 September 2012 Stempel Pos. Hal inii penting agar kami dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit guru baik untuk layanan periode kenaikan pangkat Oktober 2012 maupun April 2013. OIeh karena itu, berkas usul yang disampaikan kepada kami sesudah tanggal 30 September 2012 tidak akan dinilal dan kami tidak mengembalikan berkas tersebut kepada unit pengusul.

4. Pengajuan berkas usul penilaian harus lengkap I (satu) set terdiri atas:
  1. DUPAK dengan batas akhir masa penilalan sampai dengan 30 Juni 2012 serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang
  2. PAK terakhir
  3. SK Pangkat terakhir
  4. DP3 1 tahun terakhir
  5. Karpeg/konversi NIP
  6. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilalan angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
  • 1.     SK Tugas Belajar belajar;
  • 2.     SK pembebasan sementara dan jabatan fungsional guru; dan
  • 3.     SK pengaktifan kembali dalam jabatan guru.
5. Berkaitan dengan batas akhir penyampaian berkas usul pada tanggal 30 September 2012 pelaksanaan tugas guru mulai 1 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 Tetap di perhitungkanangka kreditnya dengan menggunakan Kepmenpan Nomor 84/1993. Namun, pengajuan angka kredit untuk guru golongan IV/a disampaikan kepada pejabat penetap angka kredit masing masing melalui Sekretariat Tim Penilai instansi/Daerah. Sedangkan guru golongan IV/b ke atas diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kepegawaian Kemdikbud melalui kepala biro kepegawaian selaku Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Jabatan Fungisonal Guru.

Apabila pengajuan usul penilaian pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012 diajukan bersamaan dengan pengajuan usul pelaksanaan tugas guru berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka berkas usul dimaksud dilengkapi dengan DUPAK dan bukti fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan masing-masing.

6. Mulal tanun 2013, guru yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode oktober sudah menerapkan sistem angka kredit berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. OIeh karena itu, terhitung mulai 1 Oktober 2012, Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Biro Kepegawaian Kemdikbud atau di 16 LPMP tersebut di atas tidak lagi menerima usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b, karena hal tersebut menjadi kewenangan Saudara sesual dengan pasal 22 ayat (1) huruf e dan f Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

7. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat Iebih tinggi ke golongan IV/c sampal dengan golongan IV/e pada bulan Oktober 2013, daat diajukan kepada kami mulai 1 Juli 2013 s.d. 31 Juli 2013 dan disampaikan kepada:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Angka Kredit Guru
Gedung A Lantal Dasar Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat

Berkenaan dengan hal hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memberitahukan layanan penilaian dan penetapan angka kredit guru mi kepada Kepala Sekolah di lingkungan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.



×

© KTSP SMART SYSTEM. All rights reserved.

Designed by Way2themes