KELENGKAPAN DATA | MONITORING SERTIFIKASI GURU

Peserta Setifikasi Guru yang telah mendapatkan sertifikat Pendidik dan menerima pembayaran tunjangan sertifikasi maka berhak disebut guru profesional.

Sebagai guru profesional suatu waktu Anda akan menghadapi monitoring yang akan menilai kinerja anda.

Untuk persiapan dalam menghadapi monitoring guru pasca sertifikasi, berikut ini beberapa data administrasi yang mungkin perlu segera Anda siapkan
  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. Sertifikat Pendidik
  4. SK Pembagian Tugas Mengajar
  5. Jadwal Mengajar
  6. Jurnal Mengajar
  7. Daftar Nilai Siswa
  8. Perangkat Mengajar (Silabus, RPP, dll)

×

© KTSP SMART SYSTEM. All rights reserved.

Designed by Way2themes