PELAKSANAAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU DAN DOSEN, Guru dan dosen adalah tenaga pendidik yang memiliki jabatan fungsional.
Dengan terbitnya Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, serta Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/93 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka dalam pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme guru dan dosen dilaksanakan sesuai dengan keputusan tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan karier, kepangkatan dan penetapan jabatan fungsional guru dan dosen, dibentuk Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Dosen, baik Pusat maupun Daerah, yang bertugas melakukan penilaian dan penetapan angka kredit guru dan dosen. Penetapan Angka Kredit ini ditindaklanjuti dengan sosialisasi sekaligus pembinaan jabatan fungsional guru dan dosen.
Petugas Tim Penilai berasal dari :
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian : Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian, Bagian Umum, Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) , Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)
- Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian : Biro Organisasi dan Kepegawaian
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Biro Organisasi Kepegawaian, Bagian Mutasi Dosen,Bagian Kepegawaian Ditjen Dikti
Kegiatan dilakukan 2 (dua) periode dalam 1 (satu) tahun yaitu bulan Juni dan Desember 2011dengan metode penilaian berkas DUPAK, pembahasan dan penetapan angka kredit. Jumlah DUPAK yang dinilai sampai dengan Desember 2011 sebanyak :
- 1.Untuk Guru SPP : 16 DUPAK dengan hasil :
No
|
Jabatan Fungsional Guru
|
Pengangkatan dalam
jabatan
|
Kenaikan jabatan fungsional
|
Jumlah
|
1
|
Guru Pratama Tk.I
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Guru Muda
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Guru Muda Tk.I
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Guru Madya
|
3
|
-
|
3
|
5
|
Guru Madya Tk.I
|
1
|
3
|
4
|
6
|
Guru Dewasa
|
-
|
4
|
4
|
7
|
Guru Dewasa Tk.I
|
-
|
1
|
1
|
8
|
Guru Pembina
|
-
|
4
|
3
|
9
|
Guru Pembina Tk.I
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
4
|
12
|
16
|
- 2.Untuk Dosen STPP, jumlah DUPAK yang dinilai sebanyak 40 DUPAK, dengan hasil :
No
|
Periode
|
Jabatan Fungsional yang diusulkan
|
Jumlah
|
1
|
Maret
|
Lektor Kepala
|
3
|
2
|
Juni
|
Lektor Kepala
|
9
|
3
|
Desember
|
Lektor Kepala
|
9
|
Jumlah
|
21
|
- I.PERMASALAHAN
- a.Pengusulan angka kredit Dosen untuk proses penilaian dan penetapan Kementerian Pertanian ada beberapa hal yang ditemui dalam proses penilaian dan penetapan antara lain : masih kekurangan berkas untuk bukti fisik sebagai dokumen pendukung, dalam pengusulan berkas DUPAK guru dan dosen tidak menggunakan box file untuk mempermudah penelusuran berkas dan untuk file dokumen.
- b.Perlu memperhatikan tata cara dan prosedur pengusulan angka kredit untuk proses penilaian dan penetapan angka kredit ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga tidak ada pengembalian berkas ke Pusat untuk proses lebih lanjut.
- II.SARAN
- 1.Sosialisasi tentang Pembinaan dan Pengusulan DUPAK Guru dan Dosen perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar dapat di implementasikan dengan baik.
- 2.Perlu adanya kesepakatan dan ketetapan dalam pemberian penilaian angka kredit baik dalam unsur utama dan unsur penunjang
- 3.Dalam hal pengusulan angka kredit, diperlukan juknis dan pedoman penilaian angka kredit guru dan dosen yang diberlakukan di lingkungan Kementerian Pertanian agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.
- 4.Diharapkan adanya bimbingan dan sosialisasi tentang jabatan fungsional guru dan dosen.
Perlu segera dibuatkan surat pemberitahuan kepada guru dan dosen yang belum memperoleh PAK agar melengkapi persyaratan kekurangan data yang bersangkutan.