Penilaian Kinerja Guru yang disingkat menjadi PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
PK Guru dilakukan agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
PK GURU yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif) dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Dalam pelaksanaannya, sistem PK Guru harus valid (aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah), reliabel (mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun) dan praktis (dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan).
Berikut bagan yang menggambarkan prosedur pelaksanaan PK Guru.
Untuk tahap penilaian, berikut urut-urutan pelaksanaannya.
Dalam proses perhitungan nilai PK Guru dibutuhkan tabel konversi skor ke nilai kompetensi, tabel konversi nilai PK Guru ke persentasi angka kredit (NPK), dan tabel kebutuhan angka kredit.
Tabel konversi skor ke nilai kompetensi
Tabel konversi nilai PK Guru ke persentasi angka kredit (NPK)
Tabel kebutuhan angka kredit
Untuk guru mata pelajaran atau guru kelas, rumus yang digunakan untuk menghitung angka kredit satu tahun adalah :
di mana:
- AKK : angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
- AKPKB : angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
- AKP : angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009
- JM : jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun
- JWM : jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
- NPK adalah persentasi perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
- 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun)
- JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24‐40 jam tatap muka per minggu ataumembimbing 150 – 250 konseli per tahun.
- JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.