Peningkatan Mutu Guru dengan PKG / UKG. Pemerintah menetapkan
kebijakan melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmenpan 84 (5974) . Permenegpan 16/2009 menjadi tonggak sejarah dalam sistem
reformasi mutu guru apabila proses implementasinya berjalan memenuhi
strandar sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan ini.
Pemenuhan standar berarti memenuhi kriteria yang ditetapkan. Untuk
mengetahui ketercapaian target sesuai kriteria standar memerlukan sistem
pengukuran. Oleh karena itu dalam penerapan standar pengukuran menjadi
salah satu kegiatan yang sangat strategis. Sekolah wajib melakukannya.
Hasil pemantuan membuktikan bahwa masih banyak sekolah yang belum
mengukur pemenuhann standar secara efektif. Masih terdapat banyak
kelemahan, di ataranya, sekolah belum menetapkan target pencapaian yang
dilengkapi dengan instrument pengukuran serta belum melaksanakan
pengukuran kinerja proses maupun output secara berkelanjutan.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan guru wajib
memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Konsekuensi dari itu guru menyandang tanggung jawab mengembangkan
profesionalitasnya maupun kinerjanya yang terkait erat dengan
peningkatan karirnya. Peningkatan kinerja professional yang menunjang
karir secara kolektif akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu guru
secara nasional.
Harapan yang terkandung dalam pernyataan itu sejalan dengan hasil
studi Teaching and Learning International Survey (TALIS), OECD (2009)
terhadap 70.000 guru di 23 negara menyatakan bahwa sistem penilaian
kinerja dan penyerapan umpan balik berpengaruh baik terhadap peningaktan
mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi lebih efektif. Karena
itu penilaian kinerja guru (PKG) merupakan program yang strategis dalam
peningkatan mutu pendidikan.
Pengertian PKG
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses kegiatan
menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk
menampilkan atau melaksanakan kegiatan pembelajaran. Dengan demikian
PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada
kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru dalam mendayagunakan
pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.
PKG memiliki dua fungsi utama yaitu (1) menilai kemampuan guru dalam
menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan rofil
kenrjanya (2) mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan
angka kredit dalam pengembangan karir.
Pelaksanaan PKG
Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara
efektif mulai tahun 2013. Oleh karena itu masa persiapan pemerintah
maupun guru untuk merapkannya ada waktu dua tahun mulai tahun 2010.
Tujuan PKG
Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah
- Menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja guru.
- Menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja.
- Menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan bimbingan.
- Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh peyalanan belajar yang berkualitas.
- Meningkatkan motivasi guru dalam rangka memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara professional.
- Meningkatkan citra, harkat, martabat profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru.
Manfaat PKG
Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bermanfat :
- sebagai dasar pengambilan keputusan kepala sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat.
- sebagai bahan kajian dan dasar pertimbangan dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran (PKB).
- sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan
- sebagai bukti penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik.