Peningkatan Mutu Guru dengan PKG / UKG

Peningkatan Mutu Guru dengan PKG / UKG. Pemerintah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmenpan 84 (5974) . Permenegpan 16/2009 menjadi tonggak sejarah dalam sistem reformasi mutu guru apabila proses implementasinya berjalan memenuhi strandar sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan ini.

Pemenuhan standar berarti memenuhi kriteria yang ditetapkan. Untuk mengetahui ketercapaian target sesuai kriteria standar memerlukan sistem pengukuran. Oleh karena itu dalam penerapan standar pengukuran menjadi salah satu kegiatan yang sangat strategis. Sekolah wajib melakukannya. Hasil pemantuan membuktikan bahwa masih banyak sekolah yang belum mengukur pemenuhann standar secara efektif. Masih terdapat banyak kelemahan, di ataranya,  sekolah belum menetapkan target pencapaian yang dilengkapi dengan instrument pengukuran serta belum melaksanakan pengukuran kinerja proses maupun output secara berkelanjutan.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Konsekuensi dari itu guru menyandang tanggung jawab mengembangkan profesionalitasnya maupun kinerjanya yang terkait erat dengan peningkatan karirnya. Peningkatan kinerja professional yang menunjang  karir secara kolektif akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu guru secara nasional.

Harapan yang terkandung dalam pernyataan itu sejalan dengan hasil studi Teaching and Learning International Survey (TALIS), OECD (2009) terhadap 70.000 guru di 23 negara menyatakan bahwa sistem penilaian kinerja dan penyerapan umpan balik berpengaruh baik terhadap peningaktan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi lebih efektif. Karena itu penilaian kinerja guru (PKG) merupakan program yang  strategis dalam peningkatan mutu pendidikan.

Pengertian PKG

Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan  kegiatan pembelajaran. Dengan demikian PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru  dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. PKG memiliki dua fungsi utama yaitu (1) menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan rofil kenrjanya (2) mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karir.

Pelaksanaan PKG

Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun 2013. Oleh karena itu masa persiapan pemerintah maupun guru untuk merapkannya ada waktu dua tahun mulai tahun 2010.

Tujuan PKG

Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah
  1. Menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja guru.
  2. Menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja.
  3. Menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan bimbingan.
  4. Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh peyalanan belajar yang berkualitas.
  5. Meningkatkan motivasi guru dalam rangka memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara professional.
  6. Meningkatkan citra, harkat, martabat profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru.
Manfaat PKG

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bermanfat :
  1. sebagai dasar pengambilan keputusan kepala sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat.
  2. sebagai bahan kajian dan dasar pertimbangan  dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran (PKB).
  3. sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan
  4. sebagai bukti penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik.
×

© KTSP SMART SYSTEM. All rights reserved.

Designed by Way2themes