Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah direncanakan untuk mengukur kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan tentang keguruannya telah menjadi fokus perhatian guru pada saat ini. Pelaksanaan pengujian menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Prof. Syawal Gultom diperlukan untuk menakar kualitas guru.


Kebijakan Kemendikbud dalam sistem pembinaan dan pengembangan mutu sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan bertumpu pada tiga pilar mutu. Dari sisi dimensi sumber daya manusia ketiga pilar itu adalah guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dilihat dari dimensi sistem pembinaan ketiga pilar itu meliputi uji kompetensi UK, penilaian kinerja (PK), dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

UK berfungsi untuk mengukur kemampuan guru dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas keprofesiannya. Instrumen pengujian kompetensi berupa sejulah soal dan guru, kepala sekolah, dan pengawas akan mengikuti ujian dengan menjawab soal. PK berfungsi untuk mengukur kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Penilaian kinerja dilaksanakan cara menilai penampilannya dalam melaksanakan tugas pada kegiatan yang sesungguhnya di lapangan. Peta kekuatan guru, kepala sekolah, dan pengawas dari hasil pengujian dan penilaian itulah menjadi bahan pelaksanaan pembinaan melalui kegiatan PKB.

Dengan demikian hasil pengukuran merupakan dasar untuk menggambarkan kapasitas dan kepabelitas guru sehingga menjadi dasar penentuan strategi dan pemilihan materi pembinaan dan pengembangan kompetensinya. Hasil UK dan PK sekaligus menjadi dasar untuk memberikan penghargaan, kenaikan pangkat, maupun promosi, atau demosi sesorang.

Ketika program ini disosialisasikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan uji kompetensi guru akan dilaksanakan pada Juli 2012, terdapat pihak yang kurang setuju terhadap kebijakan ini dan menyerukan penolakan. Hanya saja Kemendikbud menyatakan bahwa program ini tetap akan dijalankan sehingga dalam beberapa tahun ke depan bisa didapat data profil 2,6 juta guru.

Alasan penolakan berkaitan dengan kekhawatiran guru tentang hasil Uji Kompetensi akan terkait langsung dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan Angka kreditnya yang menyatakan bahwa guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 jam tatap muka. Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan itu, jelas tersurat bahwa apabila UK dilaksanakan dan menjadi salah satu indikator kinerja guru, di samping Penilaian Kinerja (PK) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), maka hasil UK akan berpengaruh pada tinggi rendahnya nilai kinerja seseorang guru. Jika demikian, maka sepanjang peraturan tersebut tidak diubah maka hasil UK akan menentukan bisa atau tidaknya seorang guru memperoleh tunjangan sertifikasi. Hal inilah yang menjadi sumber kekhawatiran.

Memang belum ada aturan yang eksplisit yang menyatakan bahwa jika seseorang guru tidak lulus UK maka tunjangan sertifikasinya dihentikan. Namun jelas jika kinerjanya rendah karena UK belum lulus maka ia tidak bisa mengikuti PK sehingga harus memperoleh diklat PKB dan guru yang bersangkutan dipandang beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 jam tatap muka.

Karena pertaruhan itu, pada saat ini kisi-kisi soal uji kompetensi guru banyak dicari. bahkan prediksi soal pun banyak yang membuatnya. Semoga saja berbagai prediksi itu pun membantu guru meningkatkan pengetahuan yang sebenarnya guru perlukan untuk lulus uji kompetensi.

GP

×

© KTSP SMART SYSTEM. All rights reserved.

Designed by Way2themes