I.
PANDUAN PENILAIAN
A. Laporan
Hasil Belajar (LHB)
1. LHB
disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir
semester.
2. Pengisian
LHB dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi.
3.
Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran,
dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup (1) identitas peserta didik, 2)
format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi
peserta didik, 4) program pengembangan
diri (kegiatan ekstrakurikuler), ketidakhadiran, kepribadian dan catatan wali
kelas, 5) keterangan pindah sekolah, dan 6) catatan prestasi peserta didik.
4. Penulisan
buku induk dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi (disesuaikan dengan
pelaksanaan penulisan LHB).
B. Prinsip
Penilaian
1. Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
2. Penilaian pencapaian
kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasilkarya berupa tugas,
proyek dan atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
3. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian:
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan
posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem
penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua
indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan
kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
belum, serta mengetahui kesulitan peserta didik.
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan
proses pembelajaran berikutnya, program
remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria
ketuntasan, dan program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Sebagai contoh: jika pembelajaran
menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan,
maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya : teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan berupa informasi yang dibutuhkan.
C. Skala
Penilaian
1.
Nilai
ketuntasan belajar untuk aspek
pengetahuan dan praktik dinyatakan
dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang
0 -100.
2.
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah
ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0 – 100 %. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing
indikator 75 %.
3.
Satuan
pendidikan dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dibawah nilai ketuntasan belajar ideal.
Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara
terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
4.
KKM
ditetapkan untuk setiap mata pelajaran oleh forum guru pada awal tahun
pelajaran.
5.
KKM
tersebut dicantumkan dalam LHB dan harus diinformasikan kepada seluruh warga
sekolah dan orang tua siswa.
6.
Penetapan
KKM dilakukan melalui analisis kriteria ketuntasan belajar minimum pada setiap
KD. Setiap KD dimungkinkan adanya perbedaan nilai KKM, dan penetapannya harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Tingkat
kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh siswa.
b.
Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata siswa pada sekolah yang bersangkutan.
c.
Kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing
sekolah.
Catatan
:
Teknis
pelaksanaan penilaian lihat buku Pedoman Umum dan Pedoman Khusus penilaian yang
telah diterbitkan oleh Direktorat
Pembinaan SMA.
D. Kenaikan
Kelas
1.
Dilaksanakan
pada setiap akhir tahun pelajaran.
2.
Kenaikan
kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter 2 (dua), dengan
pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus
dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester 2 (dua).
3.
Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke kelas
XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan, lebih dari 3
(tiga) mata pelajaran.
4. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran
ciri khas program studi.
Sebagai contoh:
Bagi Peserta didik Kelas XI
a. Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi.
b. Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang
tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi.
c. Program Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas
(kurang) pada matapelajaran Antropologi,
Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya
yang menjadi pilihan.
5. Satuan pendidikan dapat
menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.
E. Penjurusan
1.
Waktu
penentuan dan pelaksanaan penjurusan
a.
Penentuan
penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai
akhir semester 2 (dua) kelas X.
b.
Pelaksanaan
penjurusan program dimulai pada semester
1 (satu) kelas XI.
2.
Kriteria
penjurusan program meliputi :
a.
Nilai
akademik,
Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu : Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa : boleh memiliki nilai yang tidak
tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran
yang bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat Struktur Kurikulum).
Peserta didik yang
naik ke kelas XI, dan yang bersangkutan mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga)
mata pelajaran, maka nilai tersebut harus dijadikan dasar untuk menentukan
program yang dapat diikuti oleh peserta didik, contoh :
·
Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata
pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka siswa
tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa.
·
Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, dan Fisika,
(2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), maka siswa tersebut
secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.
·
Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris
(2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka peserta
didik tersebut secara akademik dapat
dimasukkan ke program IPA.
·
Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup
semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA) maka peserta
didik tersebut:
- perlu diperhatikan prestasi Pengetahuan,
Sikap, dan Praktik mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika,
Kimia, dan Biologi dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program
IPS ( Ekonomi, Geografi, Sosiologi) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang
menjadi ciri khas program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris).
Perbandingan nilai prestasi siswa dimaksud, dapat dilakukan melalui program
remidial dan diakhiri dengan ujian. Apabila nilai dari setiap mata pelajaran
yang menjadi ciri khas program tertentu ada nilai prestasi yang lebih unggul
daripada program lainya, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program yang
nilai prestasi mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat
dan prestasi ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wali kelas dengan pertimbangan
masukan guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat
dipilih oleh peserta didik.
-
Perlu
diperhatikan minat peserta didik.
b.
Minat
Peserta Didik
Untuk mengetahui
minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara,
atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat.
3.
Bagi
peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi
kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau
tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya. Sekolah harus memfasilitasi agar peserta
didik dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus
dimiliki di kelas baru.
4.
Batas
waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu)
bulan.
5.
Satuan
pendidikan dapat menambah kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan
kebutuhan setiap satuan pendidikan.
F.
Pindah
Sekolah
1.
Sekolah
harus memfasilitasi adanya peserta didik yang pindah sekolah:
a.
Antar
sekolah pelaksana KTSP;
b.
Antara
sekolah pelaksana Kurikulum 2004 dengan sekolah pelaksana KTSP.
2.
Untuk
pelaksanaan pindah sekolah lintas Provinsi/Kabupaten/Kota, dikoordinasikan
dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
3.
Sekolah
dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Menyesuaikan
bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk
raport yang digunakan disekolah tujuan.
b.
Melakukan
tes atau program matrikulasi bagi siswa
pindahan.
II. CARA
PENGISIAN FORMAT LAPORAN HASIL BELAJAR
A. Tabel Laporan Hasil Belajar
Nilai laporan hasil belajar
per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi
(SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada
semester yang terkait, yang diperoleh melalui ujian (lisan, tertulis,
wawancara, kuis, praktik, tugas-tugas, dll) termasuk hasil remedial. Hal ini
sesuai dengan karakteristik Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses
pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery
learning) dan penilaian berkelanjutan.
1.
Kolom
Pengetahuan diisi
dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek Pengetahuan setiap mata pelajaran dan muatan lokal per
semester. Nilai ini ditulis secara
kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan menggunakan skala 0 -
100. Contoh : dalam angka : 75
dalam huruf Tujuh Puluh Lima atau Tujuh Lima.
Nilai
pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan,
analisis dan evaluasi.
2.
Kolom
Praktik diisi
dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian
SK dan KD untuk aspek praktik
pada mata pelajaran dan muatan lokal tertentu yang karakteristik KD nya
menuntut/dominan untuk dinilai aspek praktiknya. Nilai ini
dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf (seperti contoh pada butir 1).
Tidak semua mata pelajaran memiliki aspek praktik yang dapat dievaluasi secara
mandiri.
Mata pelajaran
atau muatan lokal yang dominan untuk dinilai aspek praktiknya adalah mata
pelajaran atau muatan lokal yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk
mampu mempraktikan/melaksanakan tugas dengan
cara yang benar dan hasil yang baik, sesuai dengan kriteria ketuntasan pada masing-masing
mata pelajaran dan muatan lokal.
Kriteria penilaian aspek praktik pada setiap SK dan KD antara lain
mencakup penguasaan keterampilan, teknik dalam melakukan tugas dan kesesuaian dengan standar operasional prosedur, yang proses penilaiannya dilaksanakan melalui
kegiatan praktik, dan seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai
yang dituliskan dalam kolom praktik.
Untuk mata
pelajaran atau muatan lokal yang SK dan KD nya memiliki aspek praktik tetapi
tidak dominan, penilaiannya terintegrasi dalam penilaian Pengetahuan.
3.
Kolom
sikap/afektif
diisi dengan hasil penilaian aspek sikap/afektif pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal,
yang diperoleh melalui pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses
pembelajaran berlangsung.
Nilai afektif dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi,
Sedang, dan Rendah untuk
aspek afektif yang mencakup : motivasi dan minat belajar, sikap, kerjasama,
disiplin atau aspek lainnya.
Untuk nilai afektif yang terkait dengan
mata pelajaran dan muatan lokal dapat menggunakan predikat Amat Baik,
Baik, Cukup, Kurang
(penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud,
diserahkan kepada masing-masing sekolah). Nilai afektif dapat dimanfaatkan
untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru.
Penilaian hasil
belajar pada setiap kelompok mata pelajaran, sebagaimana diatur dalam PP 19/2005, Pasal 64, dilakukan melalui aspek :
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Kognitif
|
Psikhomotor
|
Afeksi/Sikap
|
1
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
√
|
-
|
√
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
√
|
-
|
√
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
|
Disesuaikan dengan
karakteristik materi yang dinilai
|
||
4
|
Estetika
|
-
|
√
|
√
|
5
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
√
|
√
|
√
|
Mengacu pada prinsip penilaian
tersebut di atas, berikut ini tabel dari tiap mata pelajaran dengan ketiga
aspek pengetahuan, praktik, dan sikap (Afektif). Tanda blok ( ¾ )
pada Pengetahuan dan Praktik menunjukkan bahwa aspek tersebut sangat tipis (
tidak dominan ) untuk dinilai secara mandiri.
Mata Pelajaran
|
Aspek Yang Dominan
|
Keterangan
|
||
Penge
tahuan
|
Prak
tik
|
Sikap/Afektif
|
||
Pendidikan
Agama Islam
(untuk
agama lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing)
|
✓
|
|
✓
|
Pendidikan Agama berfungsi
untuk : pengembangan keimanan dan ketaqwaan, penanaman dan pengamalan nilai
ajaran Islam, penyesuaian mental terhadap lingkungan, pencegahan dari hal-hal
yang negatif.
Ketiga aspek Pengetahuan,
praktik, dan afektif/sikap, proses penilaiannya dilaksanakan secara
menyeluruh dan terpadu, sebagai contoh:
Aspek
Pengetahuan,
dominan pada pembelajaran Alqur’an, Aqidah, Syariah, Tarikh dan Muammalah,
sholat, membaca al Qur’an/al
Kitab, berkhotbah, dsb.nya
Aspek
Sikap/Afektif, yang terkait dengan mata pelajaran dominan
pada aspek penanaman nilai – nilai akhlak.
|
Pendidikan
Kewarganega-
raan
|
✓
|
|
✓
|
Pendidikan Kewarganegaraan
berfungsi sebagai wahana untuk membentuk
warga negara yg. Cerdas, terampil dan berkarakter setia kepada bangsa
dan Negara yang mampu merefleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak
sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Aspek yang dinilai lebih
dominan pada:
Aspek
Pengetahuan
mencakup: peningkatan pemahaman konsep
dan fakta tentang hakikat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan amanat Pancasila
dan UUD 1945. Penggunaan berbagai metode seperti: kooperatif, penemuan,
inkuiri, interaktif, eksploratif, berfikir kritis, dan pemecahan masalah,
dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi/terpadu di dalam
aspek pengetahuan.
Aspek
Sikap/Afektif yang terkait dengan mata pelajaran mencakup:
pembentukan karakter bangsa yang adaptif terhadap keberagaman, mampu berpikir
kritis dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan sosial, politik,
ekonomi, budaya dan keamanan, dan mampu menerapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
|
Bahasa Indonesia
|
✓
|
✓
|
✓
|
Bahasa Indonesia berfungsi
sebagai alat untuk : berkomunikasi
(mengakses/bertukar informasi), pemersatu bangsa, sarana pelestarian dan
peningkatan budaya, sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan IPTEK.
Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan, praktik dan afektif.
Aspek
Pengetahuan,
yang dinilai mencakup kemampuan: Menyimak, membaca, dan kebahasaan (tata
bahasa dan kosa kata) serta apresiasi
sastra. Penilaian seluruh
kemampuan dimaksud dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan terintegrasi.
Aspek
praktik dapat dinilai dari kemampuan berpidato, dan membuat karangan
menggunakan tata bahasa dan kosa kata yang tepat.
Aspek
Sikap/Afektif yang terkait dengan mata pelajaran
mencakup: sikap berbahasa dengan baik
dan benar sesuai kaidah kebahasaan baik formal maupun informal.
|
Bahasa
Inggris dan Bahasa Asing Lain.
|
✓
|
✓
|
✓
|
Bahasa Inggris dan Bahasa
Asing lain, berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dalam rangka mengakses
dan bertukar informasi secara global, untuk membina hubungan interpersonal,
dan meningkatkan wawasan tentang budaya bangsa asing (wawasan internasional).
Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan, praktik dan afektif, yang
proses penilaiannya berjangka panjang dan bertahap.
Aspek
Pengetahuan mencakup kemampuan : mendengarkan (listening),
berbicara (speaking), membaca (reading), menulis (writing) dan
Kebahasaan/linguistik serta sosiokultural.
Penilaian seluruh kemampuan dimaksud dilakukan secara
terpadu, menyeluruh dan terintegrasi.
Aspek
Praktik dapat
dinilai dari kemampuan berbicara dan mengarang menggunakan tata bahasa dan
kosa kata yang tepat.
Aspek
Sikap/Afektif yang terkait dengan mata pelajaran
mencakup: sikap berbahasa dengan baik
dan benar sesuai kaidah kebahasaan baik formal maupun informal.
|
Matematika
|
✓
|
|
✓
|
Matematika berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan menghitung, mengukur, menurunkan, menggunakan rumus
matematika untuk memecahkan masalah , dan
mengkomunikasikan gagasan melalui grafik, peta, diagram atau secara lisan/kalimat.
Aspek yang dominan meliputi
aspek pengetahuan dan sikap/ afektif, sebagai contoh:
Aspek
Pengetahuan
mencakup : pemahaman terhadap konsep, prosedur /proses menghitung, dan
kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Aspek
Praktik pada
mata pelajaran ini kurang dominan, karena hanya sebagian kecil saja KD yang
dapat dinilai praktiknya seperti : menggambar/mengukur ruang/sudut.
Penggunaan peralatan seperti : kalkulator, komputer, alat peraga atau media
lain, hanya untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran, yang penilaiannya
terintegrasi/terpadu dalam aspek pengetahuan.
Aspek
Sikap/Afektif yang terkait dengan mata pelajaran ini ,
menitik beratkan pada sikap ilmiah yang mencakup: ketelitian, ketekunan, dan
mampu memecahkan masalah secara logis dan sistematis.
|
Fisika,
Kimia dan Biologi
|
✓
|
✓
|
✓
|
Fisika, Kimia, dan Biologi
berfungsi untuk menumbuhkan kesadaran terhadap keteraturan dan keindahan
ciptaan Tuhan, meningkatkan pemahanan konsep dan prinsip-prinsip melalui
sejumlah keterampilan proses dan sikap ilmiah. Keterampilan proses mencakup: pengamatan,
membuat hipotesis, menggunakan alat dan bahan
yang dilaksanakan melalui kegiatan praktik, sesuai dengan prosedur dan
keselamatan kerja.
Ketiga aspek (pengetahuan,
praktik dan sikap/afektif) memiliki bobot penilaian yang proporsional. Proses
penilaiannya dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, sebagai contoh:
Aspek
Pengetahuan
mencakup : pemahaman konsep yang berfungsi untuk menunjang pelaksanaan
praktik.
Aspek
praktik mencakup
keterampilan proses dan ketrampilan sains yang dilaksanakan melalui
praktikum.
Aspek
Sikap/Afektif yang terkait dengan mata pelajaran, menitik
beratkan pada sikap ilmiah yang mencakup: ketelitian, ketekunan, dan mampu
memecahkan masalah secara logis dan sistematis.
|
Sejarah,Geografi,
Sosiologi & Antropologi
|
✓
|
|
✓
|
Mata pelajaran ini secara
umum berfungsi untuk: menumbuhkan kesadaran peserta didik tentang terjadinya
perubahan dan perkembangan masyarakat dalam dimensi waktu (MP. Sejarah), menanamkan pengetahuan
tentang pola keruangan dan proses alam yang terjadi pada bumi (MP. Geografi), meningkatkan kemampuan
peserta didik dalam mengaktualisasikan diri dan mengungkapkan status dan peran peserta didik
dalam kehidupan sosial dan budaya (MP.
Sosiologi), dan meningkatkan penghargaan/kebanggaan terhadap budaya
terutama di bidang bahasa, seni dan kepercayaan di lingkungan masyarakat
Indonesia (MP. Antropologi). Aspek
penilaian yang dominan adalah aspek Pengetahuan dan Sikap/Afektif, sedangkan
Aspek praktik sifatnya hanya menunjang dalam proses pembelajaran, sebagai
contoh:
Aspek
Pengetahuan mencakup: pemahaman fakta, konsep, dan melakukan
penelaahan / analisis secara rasional
tentang berbagai hal yang terkait dengan bidang kajian masing-masing mata
pelajaran. Penggunaan berbagai peralatan seperti alat peraga, atau kegiatan
pembelajaran di luar kelas/sekolah (kunjungan), dimaksudkan untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya
terintegrasi/terpadu di dalam aspek pengetahuan.
Aspek
Sikap/Afektif yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: menanamkan
semangat kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan /kekeluargaan, semangat
perjuangan dan kompetisi, menghargai
perbedaan, menghargai budaya dan karya
artistik bangsa, menghargai kekayaan alam ciptaan Tuhan YME.
|
Ekonomi
|
✓
|
|
✓
|
MP. Ekonomi berfungsi
untuk meningkatkan pemahaman peserta
didik tentang konsep, teori, kenyataan dan peristiwa ekonomi di lingkungan
masyarakat, serta memiliki jiwa kewirausahaan. Bidang kajian Akuntansi dalam
mata pelajaran Ekonomi berfungsi untuk:
mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap rasional, teliti, jujur dan
bertanggungjawab dalam pengadministrasian laporan keuangan.
Aspek yang dominan pada mata
pelajaran Ekonomi adalah aspek pengetahuan dan afektif. Sedangkan aspek praktik
sifatnya hanya penunjang proses pembelajaran, sebagai contoh:
Aspek
Pengetahuan mencakup pemahaman konsep, teori,
fakta/peristiwa/perilaku ekonomi dan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari. Pelaksanaan pembukuan dalam bidang akuntansi merupakan aplikasi
pengetahuan di bidang akuntansi (bukan praktik), yang penilaiannya
terintegrasi/terpadu dalam aspek pengetahun.
Aspek
Sikap/Afektif yang terkait dengan mata pelajaran ini
mencakup: kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan ekonomi,
menanamkan sikap teliti, jujur dan
memiliki jiwa kewirausahaan.
|
Seni
Budaya
|
|
✓
|
✓
|
Mata pelajaran Seni Budaya berfungsi
untuk menumbuhkembangkan sikap toleransi, demokrasi, beradab, hidup rukun dan
mampu mengembangkan kemampuan imajinatif intelektual, ekspresi melalui seni,
mengembangkan kepekaan rasa, keterampilan dan mampu memamerkan karya seni.
Aspek
Pengetahuan pada mata
pelajaran ini hanya berfungsi sebagai ranah pendukung dalam
melaksanakan berbagai aktivitas seni, yang penilaiannya terintegrasi dan
terpadu di dalam aspek praktik.
Aspek praktik merupakan
ranah yang dominan, karena pembelajaran Seni Budaya berupa aktivitas fisik dan cita rasa
keindahan, yang tertuang dalam kegiatan berkespresi, bereksplorasi, berapresiasi dan berkreasi melalui bahasa
rupa, bunyi, gerak dan peran.
Aspek
Sikap/Afektif yang dominan pada mata pelajaran seni budaya adalah
pengembangan kepekaan rasa, toleransi, menghargai karya seni dan daya kreativitas.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
✓
|
✓
|
✓
|
Pendidikan Jasmani, olahraga
dan kesehatan merupakan media untuk
mendorong perkembangan keterampilan motorik, kemampuan fisik, pengetahuan,
penalaran, penghayatan nilai (sikap-mental-emosional-spiritual-sosial), dan
pembiasaan pola hidup sehat.
Aspek
Pengetahuan pada mata pelajaran ini mencakup pengetahuan mengenai
kesehatan dan berbagai macam penyakit. Aspek
praktik merupakan ranah yang sangat dominan, karena pembelajarannya lebih
menekankan pada aktivitas motorik.
Aspek
Afektif
yang dominan dalam mata pelajaran ini
adalah pembentukan nilai dan pembiasaan pola hidup sehat.
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
✓
|
✓
|
✓
|
Teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan tentang sarana TIK, dan kemampuan menggunakan
sarana TIK secara optimal.
Aspek
Pengetahuan,
mencakup pengetahuan tentang sarana (hardware) dan program (software) yang diperlukan
dalam penggunaan TIK pada kehidupan
sehari-hari, dan kemampuan menggali, mengelola informasi dan melakukan
komunikasi.
Aspek
Praktik
mencakup kemampuan menggunakan dan memelihara sarana TIK.
Aspek
Afektif
yang terkait dalam mata pelajaran ini mencakup kemampuan belajar mandiri,
memecahkan masalah, dan meningkatkan rasa percaya diri.
|
Muatan
Lokal
|
|
|
|
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah. Aspek yang dinilai,
disesuaikan dengan karakteristik jenis program muatan lokal yang dilaksanakan
dan diikuti oleh peserta didik.
|
Contoh:
Pengisian Lapoaran Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik:
No
|
Komponen
|
|
Nilai
Hasil Belajar
|
||||
Kriteria
Ketuntasan
Minimal
|
Pengetahuan
|
Praktik
|
Sikap/
Afektif
|
||||
(KKM)
|
Angka
|
Huruf
|
Angka
|
Huruf
|
Predikat
|
||
A
|
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
70
|
89
|
Delapan sembilan
|
-
|
-
|
B
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
65
|
68
|
Enam delapan
|
-
|
-
|
B
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
65
|
74
|
Tujuh empat
|
70
|
Tujuh puluh
|
B
|
4
|
Bahasa Inggris
|
60
|
59
|
Lima sembilan
|
70
|
Tujuh puluh
|
B
|
5
|
Matematika
|
60
|
60
|
Enam puluh
|
-
|
-
|
B
|
6
|
Fisika
|
60
|
60
|
Enam puluh
|
70
|
Tujuh puluh
|
B
|
7
|
Biologi
|
65
|
60
|
Enam puluh
|
70
|
Tujuh puluh
|
B
|
8
|
Kimia
|
65
|
65
|
Enam lima
|
65
|
Enam lima
|
B
|
9
|
Sejarah
|
65
|
69
|
Enam
sembilan
|
-
|
-
|
B
|
10
|
Geografi
|
65
|
65
|
Enam lima
|
-
|
-
|
B
|
11
|
Ekonomi
|
65
|
65
|
Enam lima
|
-
|
-
|
B
|
12
|
Sosiologi
|
60
|
77
|
Tujuh tujuh
|
-
|
-
|
B
|
13
|
Seni Budaya
|
65
|
-
|
-
|
65
|
Enam lima
|
C
|
14
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
65
|
80
|
Delapan puluh
|
80
|
Delapan puluh
|
B
|
15
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
65
|
65
|
Enam lima
|
66
|
Enam enam
|
B
|
16
|
Keterampilan/
Bahasa Asing **)
Bhs. Jepang
|
65
|
65
|
Enam lima
|
70
|
Tujuh puluh
|
B
|
B
|
Muatan Lokal
1. Web desain
|
65
|
65
|
Enam lima
|
74
|
Tujuh empat
|
B
|
B. Tabel Ketercapaian Kompetensi Peserta Didik
Kolom ketercapaian
Kompetensi diisi dengan uraian singkat / deskripsi yang menggambarkan tingkat pencapaian
kompetensi peserta didik (baik yang telah mencapai ketuntasan atau yang belum
mencapai ketuntasan).
Apabila pada salah
satu semester terdapat SK/KD mata pelajaran tertentu yang belum mencapai
ketuntasan belajar dalam semester yang bersangkutan, maka laporan hasil
pencapaian kompetensi peserta didik setelah dilakukan program remidial, dicantumkan pada semerter berikutnya.
Contoh : Pengisian
Kolom Ketercapaian Kompetensi
No
|
Komponen
|
Ketercapaian Kompetensi
|
A
|
Mata Pelajaran
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
Demokrasi dan
sifat-sifat tercela, Zakat dan Haji beserta hikmahnya, wakaf dan Islam pada
masa Bani Abbasyiah semua sudah mencapai
KKM
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
Dasar Negara dan
konstitusi sudah mencapai KKM
tetapi prinsip demokrasi, hubungan Internasional belum mencapai KKM
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
Informasi bacaan,
sastra melayu klasik, rangkuman pendapat, artikel, indeks, tabel, grafik,
formulir, cerpen sudah mencapai KKM,
tetapi resensi, cerita rakyat, cerita lucu dan pidato belum mencapai KKM
|
4
|
Bahasa Inggris
|
Keterampilan
menyimak, membaca, menulis dan berbicara sudah mencapai KKM
tetapi penguasaan vocabulary perlu
ditingkatkan.
|
5
|
Matematika
|
Kompetensi tentang
mendefinisikan rumus dan penguasaan tentang materi yang berhubungan dengan
ruang/dimensi tiga sudah mencapai KKM tetapi
masih perlu ditingkatkan /latihan.
|
6
|
Fisika
|
Listrik dinamis,
suhu dan kalor sudah mencapai KKM
sedangkan gelombang dan Optik belum mencapai
KKM
|
7
|
Biologi
|
Eko sistem sudah mencapai KKM tetapi kingdom
Plantea serta invertebrata belum mencapai
KKM
|
8
|
Kimia
|
Persamaan reaksi,
hukum dasar kimia, konsep mol, stoiklometri dan reaksi redoks sudah mencapai KKM sedangkan
hidrokarbon dan minyak bumi belum mencapai
KKM.
|
9
|
Sejarah
|
Kehidupan awal
masyarakat di kepulauan Indonesia, perkem-bangan manusia purba di Indonesia sudah mencapai KKM, tetapi
perkem-bangan sosial, ekonomi dan budaya manusia purba di Indonesia belum mencapai KKM
|
10
|
Geografi
|
Litosfir sudah mencapai KKM tetapt
klimatologis dan hidrosfir belum mencapai
KKM.
|
11
|
Ekonomi
|
Bentuk-bentuk
pasar, pasar uang, pasar modal, P.Berjangka sudah mencapai KKM tetapi P.T.Kerja, biaya, penerimaan, rugi/
laba, koperasi sekolah belum mencapai
KKM.
|
12
|
Sosiologi
|
Sosialisasi,
pembentukan kepribadian, penyimpangan dan pengendalian sosial semua sudah mencapai KKM.
|
13
|
Seni budaya
|
Menggambar
dasar-dasar teknik, dasar-dasar prespektif dan proyeksi serta mengambar benda
alam semuanya sudah mencapai KKM
|
14
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Pada permainan
bola basket untuk kompetensi melempar, menang-kap,mendribel bola, sudah mencapai KKM, tetapi dalam
hal teknik memasukkan bola ke dalam jaring masih perlu latihan intensif.
|
15
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
Fungsi menu
icon,pengelolaan tabel, fungsi HLOOKUP&VLOOKUP sudah mencapai KKM tetapi fungsi IF, MID, LEFT, RIGHT&OR belum mencapai KKM.
|
C.
Tabel Pengembangan Diri
Kegiatan Pengembangan diri
bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
(dibimbing dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
diberi tugas, yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri
dapat dilaksanakan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan pengembangan kreativitas peserta didik, seperti:
Kepramukaan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). Keolahragaan, Kesehatan dll.
Aspek yang dinilai dalam
kegiatan pengembangan diri lebih dominan pada aspek Sikap/Afektif peserta didik, yang difokuskan pada “perubahan sikap/perilaku peserta didik
setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh sekolah”.
Hasil penilaian yang dicantumkan dalam
tabel Pengembangan Diri, hanya untuk penilaian kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik. Kriteria penilaian
disesuaikan dengan karakteristik program/kegiatan yang diikuti. Sedangkan
penilaian untuk kegiatan pelayanan konseling terintegrasi di dalam nilai
kepribadian.
Cara
pengisian Tabel Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler)
Kolom jenis kegiatan, diisi
kegiatan yang diikuti oleh masing-masing peserta didik. Kolom keterangan, diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat
prestasi dan ketercapaian
kemampuan baik keterampilan maupun pengetahuan, serta sikap yang ditunjukkan
oleh peserta didik selama mengikuti
kegiatan dan setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Contoh:
Pengisian Tabel Pengembangan Diri
(Kegiatan Ekstrakurikuler)
Jenis Kegiatan
|
Keterangan
|
Olahraga Karate
|
Baik:
telah
lulus ban kuning. Sikap kompetitif, sportifitas, kedisiplinan dan percaya
diri baik
|
Kepramukaan
|
Cukup: dalam baris
berbaris dan mengibarkan bendera masih perlu latihan kekompakan, sikap
kerjasama perlu ditingkatkan, kedisiplinan baik.
|
Palang Merah Remaja (PMR)
|
Baik: terampil
melakukan pernapasan buatan, kedisiplinan dan kerjasama baik.
|
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
|
Cukup: Penguasaan
materi baik, sikap percaya diri dan kemampuan berargumentasi kurang,
kerjasma dan kedisiplinan cukup.
|
D.
Tabel Ketidakhadiran
Kolom keterangan pada tabel ketidakhadiran
peserta didik diisi dengan lama waktu ( hari, jam atau satuan waktu lainnya).
Contoh:
Pengisian Tabel Ketidakhadiran
Alasan Ketidakhadiran
|
Keterangan
|
Sakit
|
5 hari
|
Izin
|
3 hari
|
Tanpa Keterangan
|
7 hari
|
E. Tabel Kepribadian
1.
Nilai
kepribadian tidak terkait dengan nilai afektif mata pelajaran tetapi berkaitan
dengan sikap/perilaku peserta didik bersifat umum.
2.
Nilai
kepribadian dapat diperoleh antara lain
dari jurnal kelas (wali kelas), data-data dan informasi dari konselor,
guru bimbingan konseling dan sumber lainnya.
3.
Kolom
keterangan diisi dengan predikat
prestasi kepribadian peserta didik, dan deskripsi tentang sikap/perilaku peserta
didik yang paling dominan (baik positif maupun negatif), dalam kehidupan
sehari-hari di sekolah.
4.
Klasifikasi predikat prestasi kepribadian: Amat
Baik, Baik, Cukup, dan
Kurang.
Contoh:
Pengisian Tabel Kepribadian
No.
|
Aspek
yang Dinilai
|
Keterangan
|
1
|
Kelakuan
|
Baik; sering
menolong orang, ramah, selalu senyum, menyapa guru dan peserta didik lain di
sekolah
|
2
|
Kerajinan/Kedisiplinan
|
Cukup: sering
terlambat masuk kelas
|
3
|
Kerapihan
|
Baik; pakaian
seragam dan buku catatan selalu rapih
|
4
|
Kebersihan
|
Baik; seragam
bersih, dan penampilan bersih
|