SISTEMETIKA PENYUSUNAN RKS / RKM

RKS / M

1.      PENGERTIAN  RKS/RKM
  •    Proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah/madrasah yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 
  •     Dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah / madrasah di masa depan untuk mencapai perubahan/ tujuan sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.
2.      DASAR HUKUM

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1.Yang Isinya : Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
  2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1.Yang isinya : Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun
  3. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.Cuplikan pasal 3 ayat 1 : (1) Biaya pendidikan meliputi: a. biaya satuan pendidikan;b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan c. biaya pribadi peserta didik.
  4. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51.Yang isinya :   Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
    1. Rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
    2. Anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan;
    3. Peraturan satuan atau program pendidikan
  5. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah, di antara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17A dan ketentuan angka 22 diubah, (untuk lebuh jelasnya lihat PP No 17 Th. 2010 dan PP No. 66 Th. 2010
  6. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang isinya :
    1. Rencana kerja jangka menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
    2. Rencana kerja tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
  1. Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Cuplikan ayat 2 pasal 1 :
Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
SPMP adalah : Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan lebih rinci baca Permendiknas No.63 tahun 2009
  1. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia
  1. Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
  1. Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA 2011.
  1. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  1. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dari perubahan permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut Yang isinya :
Pasal 1 ayat 8 :Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

3.      PENTINGNYA RKS, RKT, DAN RKAS
RKS penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah/madrasah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah/madrasah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.

4.        TUJUAN PENYUSUNAN RKS/M
1.  Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah dapat  dicapai;
2.  Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik  intra pelaku di sekolah/madrasah, antar sekolah/madrasah,  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan antar waktu;
5. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
6. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;
7. Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.

5.      PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKS/M
  •       Terpadu, mencakup keseluruhan program.
  •            Multi tahun, mencakup periode 4 tahun.
  •       Multi sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana.
  •       Berbasis kinerja, memiliki indikator yang jelas.
  •       Partisipatif, melibatkan berbagai unsur.
  •       Integrasi Pendidikan Karakter Bangsa.
  •       Sensitif terhadap isu gender.
  •       Responsif terhadap keadaan bencana.
  •       Pelaksanaannya dimonotor dan dievaluasi.

6.        ALUR PENYUSUNAN RKS/M, RKT, DAN RKAS/M
  • •  Pembentukan (Tim Penyusun RKS/M).
  • •  Pembekalan/ Orientasi bagi Tim Penyusun RKS/M.
  • •  Pembentukan (Tim Penyusun RKS/M). 
  • •  Pembekalan/Orientasi bagi Tim Penyusun RKS/M 
  •   Penyetujuan oleh rapat dewan pendidik 
  •   Pengesahan oleh pihak berwenang 
  •   Sosialisasi kepada pemangku kepentingan
                                                      Tim Pengembang Sekolah (TPS)

No.
Nama
Jabatan Dinas
Jabatan dalam Tim
1.
Kepala Sekolah
Ketua merangkap anggota
2.
PKS/Guru....
Anggota
3.
PKS/Guru….
Anggota
4.
Kepala TU
Anggota
5.
Komite Sekolah
Anggota
6.
Dst
7.
Dst

Unsur-unsurnya terdiri dari :
  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Guru
  3. Komite Sekolah
  4. Wakil Orang Tua Peserta Didik
  5. Pengawas (sebagai Pembimbing)
Catatan : Di SK-kan dengan SK Kepala Sekolah

Alur penyusunan RKS/M
         Tahap I :
  • Melaksanakan Evaluasi Diri( Mengisi Instrumen dan menganalisis ED
  • Merumuskan rekomendasi hasil EDS
  • Merumuskan  Profil Sekolah/Madrasah (Kondisi sekolah saat ini) sebagai Kesimpulan dari Rekomendasi hasil EDS

        Tahap II :

  • Menetapkan kondisi Sekolah/Madrasah yang diharapkan (Harapan Pemangku Kepentingan)
  • Merumuskan tantangan sekolah
  • Menetapkankan tantangan utama/terpilih
  • Merumuskan alternatif pemecahan tantangan utama
  • Menetapkan alternatif pemecahan tantangan utama terpilih
  •  Menetapkan Sasaran
      Tahap III 
  • Menetapkan kondisi Sekolah/Madrasah yang diharapkan (Harapan Pemangku Kepentingan)
  • Merumuskan tantangan sekolah
  • Menetapkankan tantangan utama/terpilih
  • Merumuskan alternatif pemecahan tantangan utama
  • Menetapkan alternatif pemecahan tantangan utama terpilih
  • Menetapkan Sasaran
       Tahap IV
  1. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran  Sekolah/Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RKAS/RAPBS)
  2. Merumuskan tantangan sekolah
  3. Menetapkankan tantangan utama/terpilih
  4. Merumuskan alternatif pemecahan tantangan utama
  5. Menetapkan alternatif pemecahan tantangan utama terpilih
      Tahap ke V
  • Menetapkan Program (sesuai Kategori Program BOS)
  • Merumuskan Indikator Kinerja/Keberhasilan Program
  • Menetapkankan Penanggung Jawab Program Merumuskan Kegiatan
  • Menentukan Jadwal Kegiatan
7.      SITEMATIKA PENULISAN RKS/M

Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Lampiran

BAB I : PENDAHULUAN 
               1.1 Latar Belakang dan Sejarah Berdirinya Sekolah/Madrasah
               1.2 Tujuan Dan Manfaat RKS/M
               1.3 Landasan Hukum

BAB II : VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH  
        2.1 Visi Sekolah/Madrasah
        2.2 Misi Sekolah/Madrasah
        2.3 Tujuan Sekolah/Madrasah 

BAB III : PROFIL SEKOLAH/MADRASAH 
                (Kondisi Sekolah/Madrasah saat ini)

BAB IV : HARAPAN PEMANGKU KEPENTINGAN
               (Kondisi Sekolah yang diharapkan) 

BAB V : PROGRAM KERJA SEKOLAH/MADRASAH
        5.1 Sasaran
        5.2 Program
        5.3 Indikator Kinerja/Keberhasilan
        5.4 Penanggung Jawab Program
        5.5 Kegiatan
        5.6 Jadwal Kegiatan

BAB VI : RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH/MADRASAH
         6.1 Rencana Biaya Program
         6.2 Perkiraan Sumber Pendanaan
         6.3 Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan

BAB VII : PENUTUP
           7.1 Kesimpulan
           7.2 Rekomendasi

LAMPIRAN



RKS / M


PENGERTIAN RKT

Proses untuk menentukan program dan kegiatan tahunan sekolah/madrasah yang tepat sesuai dengan urutan prioritas, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia (merupakan penjabaran dari RKS) 
Dokumen tentang gambaran program dan kegiatan tahunan sekolah/madrasah untuk mencapai tujuan dan sasaran tahunan yang telah ditetapkan

Tujuan Penyusunan RKT

  1. Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat    kepastian yangtinggi dan resiko yang kecil..
  2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah. 
  3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah/madrasah, antar sekolah/ madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan antar waktu.
  4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelaporan dan pengawasan. 
  5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat
  6. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan  
Prinsip Penyusunan RKT
  1.  Terintegrasi, mencakup keseluruhan program.
  2.  Multi Sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana.
  3.  Partispatif, melibatkan berbagai unsur.
  4.  Monitoring dan evaluasi, oleh berbagai pihak.
  5.  Kesetaraan Gender.
Pada dasarnya RKT merupakan Rencana Kerja per tribulan dalam 1 tahun dan sistematikanya tidak jauh berbeda dengan penyusunan RKS, namun RKS dibuat dalam jangka 4 tahun yang meliputi rencana kerja pertahun. [pidikriyo]
×

© KTSP SMART SYSTEM. All rights reserved.

Designed by Way2themes